Polda Metro Ungkap Pembobolan Kartu Kredit, Modusnya Random Database

Laporan: Firdausi
Jumat, 09 Mei 2025 | 18:56 WIB
Konfrensi pers kasus pembobolan kartu kredit (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers kasus pembobolan kartu kredit (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial D (30) terkait kasus pembobolan kartu kredit dengan modus pelaku melakukan blasting melalui WhatsApp dengan korban yang mendapati notifikasi terjadi transaksi kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155 juta.

"Awal korban mendapati notifikasi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155 juta. Tak lama kemudian korban mendapati pesan WhatsApp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban,” kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam konferensi persnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Karena tidak merasa melakukan transaksi sebesar itu, korban kemudian melakukan pembatalan. Namun korban malah dialihkan untuk mengisi link https://informasi.cloud/Pembatalan/maybank. Tanpa disadari korban telah kehilangan uang ratusan juta rupiah di rekeningnya.

"Tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106 juta,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, satu pelaku berhasil ditangkap. Sementara pelaku inisial AL ditetapkan DPO. Kepada polisi, D mengaku melakukan aksi penipuan secara acak.

"Pelaku melakukan blasting dengan cara mencari korban secara random berdasarkan database yang dimiliki pelaku AL yang DPO," ujarnya.

"Kini pelaku inisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang perannya menentukan calon korban sedang diburu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI