Buat dan Sebar Meme Meresahkan, Polri Tangkap Seorang Mahasiswi
SinPo.id - Bareskrim Polri menangkap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang diduga membuat meme penghinaan terhadap Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. Meme berupa foto dan video Prabowo dan Jokowi berciuman, kemudian diunggah di media sosial.
"Seorang wanita inisial SSS ditangkap yang membuat dan menyebarkan meme Prabowo-Jokowi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Trunoyudo, perempuan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
"Pelaku melanggar UU ITE yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara," ujarnya.
Berdasarkan informasi, pelaku diduga merupakan seorang mahasiswi yang kuliah di kampus FSRD ITB. Namun Trunoyudo sendiri tak membeberkan secara detail identitas pelaku.

