Soal Telepon Harun Masiku, Nurhasan: Tak Ada Perintah Hasto

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 08 Mei 2025 | 18:37 WIB
Suasana persidangan kasus merintangi penyidikan Harun Masiku (Sinpo.id)
Suasana persidangan kasus merintangi penyidikan Harun Masiku (Sinpo.id)

SinPo.id -  Satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan menyebut sempat menghubungi Harun Masiku untuk memintanya merendam ponsel. Namun, disebutkan tak ada keterlibatan ataupun perintah dari Hasto Kristiyanto dalam rangkaian tersebut.

Perihal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Nah, terakhir ini Pak, ini sebagai agar clear, untuk penegasan saja. Terkait dengan menghubungi orang yang kemudian Bapak ketahui sebagai Harun Masiku melalui telepon, Apakah Hasto Kristianto menyuruh Bapak untuk menghubungi Harun Masiku pada saat itu?" tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

"Enggak pernah," jawab Nurhasan.

"Pasti ya?" timpal Febri memastikan.

"Pasti, saya yakin itu enggak pernah. Karena kan di situ enggak ada siapa-siapa. Cuma saya sama dua orang itu," sebut Nurhasan.

Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga menegaskan jika tak ada pernyataan dari kedua orang tak dikenal tersebut yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.

Sebab, pada rangkain kejadian tersebut, kedua orang yang berperawakan layaknya aparat itu tak banyak bicara mengenai asal-usulnya. Mereka langsung memerintah dan memaksanya agar menghubungi Harun Masiku.

"Dua orang itu pernah menyebut nggak bahwa kami ditugaskan oleh Hasto Kristianto?" tanya Febri.

"Enggak, nggak pernah," jawab Nurhasan.

"Poin berikutnya, apakah pernah Hasto Kristianto memerintahkan atau menyuruh Bapak menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone Harun Masiku?" cecar Febri.

"Tidak pernah," kata Nurhasan.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI