YATBL Laporkan Politisi Asal Lampung ke Bareskrim dan KPK
SinPo.id - Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) melaporkan seorang politisi yang juga legislator PKB Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Penasihat hukum YATBL, Dendi Rukmantika mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.
Legislator asal Lampung itu dilaporkan atas dugaan empat pelanggaran yakni, pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan.
Dendi menyebut, pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025.
”Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal,” kata Dendi dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Sementara dugaan pelanggaran manipulasi sistem keuangan mahasiswa terjadi pada Januari 2025. Dendi menyebut, Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai.
Perubahan itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang terbit pada 21 Januari 2025. Menurut dia, perubahan itu membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
”Penyalahgunaan jabatan, tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi,” kata Dendi.
Dendi pun menjelaskan latar belakang kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa Universitas Malahayati merupakan perguruan tinggi yang sah didirikan dan dikelola oleh kliennya, YATBL. Akta notaris universitas itu tercatat dengan nomor 117 Tahun 1992. Berdasarkan perubahan terakhir yang tercatat di Kemenkumham, struktur kepemimpinan yayasan telah ditetapkan dan diakui secara hukum.
”Namun, pada 23 September 2024, terjadi tindakan sepihak oleh dua oknum pengurus yayasan (Sekretaris dan Bendahara) yang tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah,” jelasnya.
Dua oknum tersebut memberhentikan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati dan mengangkat Muhammad Kadafi sebagai rektor melalui SK Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024. Dendi menyatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga dilakukan saat masa jabatan Achmad Farich belum berakhir.
”Yayasan mengeluarkan SK Nomor 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich. Namun, hingga saat ini Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” terang dia.
Lewat laporan yang telah dibuat oleh Dendi dan penasihat hukumnya, YATBL menuntut beberapa hal. Diantaranya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap Muhammad Kadafi, termasuk penanganan atas dugaan pidana di bidang pendidikan dan keuangan.
Kemudian pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan yang sah berdasarkan keputusan pembina dan akta yayasan yang telah disahkan Kemenkumham.
”Pemeriksaan dan audit aliran dana kampus sejak penguasaan ilegal dimulai. Perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan ijazah dan proses akademik mereka,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, pengacara M Kadafi, Sopian Sitepu dalam keterangan persnya mengatakan kliennya siap menghadapi laporan yang dilayangkan YATBL.
"Kami sangat siap menghadapi laporan dari rekan, Bapak Muhammad Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Bendahara YATBL dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023," ujar Sopian.

