Zarof Ricar Pernah Terima Rp50 Miliar Saat Urus Kasus Sugar Group vs Marubeni Corp

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 08 Mei 2025 | 12:41 WIB
Zarof Ricar (Sinpo.id/Ashar)
Zarof Ricar (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Terdakwa Zarof Ricar pernah menerima uang senilai Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Di persidangan, jaksa awalnya mencecar Zarof soal penerimaan uang untuk mengurus perkara selain kasus Ronald Tannur.

Zarof tak menampik pertanyaan tersebut ia bahkan mengaku ada perkara lain yang ia urus, bahkan nilainya jauh lebih besar dari penanganan perkara Ronald Tannur.

"Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," kata Zarof.

Zarof menjelaskan uang tersebut ia terima dari pihak Sugar Group Company untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation.

Namun Zarof lupa detail kejadiannya, dan hanya menyebut antara tahun 2016 atau 2018.

"Dia (Sugar Group Company, Red) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," ungkap Zarof di persidangan.

Jaksa pun mendalami kapasitas Zarof sampai bisa mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.

"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya jaksa yang dijawab Zarof sebagai "Kepala badan di MA."

"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" cecar jaksa.

"Tidak," timpal Zarof.

"Saya tanya-tanya, terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi di MA, semua orang saya tanyai," papar Zarof.

Sebagai informasi, perkara perdata Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan dengan tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI