Anggota DPR Soroti Penembakan di Tempat Hiburan Malam Samarinda: Bukti Pengawasan Longgar
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut kasus penembakan di tempat hiburan malam di Samarinda sebagai salah satu bukti longgarnya pengawasan keamanan. Padahal menurutnya, tempat hiburan malam merupakan tempat yang rawan.
“Tentunya peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, bagaimana pengawasan keamanan di tempat hiburan sangat longgar. Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Abdullah, dalam keterangan persnya, Kamis 8 Mei 2025.
Ia pun meminta aparat, pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi sistem pengawasan serta keamanan di setiap tempat hiburan malam. Karena ia khawatir aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal mengancam keselamatan masyarakat.
“Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Fakta bahwa pelaku dapat membawa dan menggunakan senjata api di dalam area tempat hiburan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan," ungkapnya.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Apalagi ini terjadi di ruang publik. Seharusnya bisa diawasi secara ketat," kata Abdullah menambahkan.
Selain itu, ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Polri, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan dan perizinan tempat hiburan malam, termasuk SOP pengamanan, koordinasi antar aparat, dan kapasitas pengawasan yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.
“Tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ladang subur bagi kejahatan, peredaran senjata ilegal, dan aksi anarkis. Harus ada sistem penertiban dan pengawasan berkala yang melibatkan kepolisian setempat dan pemerintah daerah," tuturnya.
Diketahui, penembakan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, Kaltim, pada Minggu 4 Mei lalu sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pengunjung berinisial D (34) dengan 5 luka tembak.
Namun sembilan pelaku penembakan dan pembunuhan itu telah dibekuk jajaran Satreskim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim dalam waktu 1X24 jam. Sementara senjata api (senpi) yang digunakan pelaku ditemukan dikubur di area perkebunan.
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku, terungkap motif kasus pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam lama antara para pelaku dengan korban. Pembunuhan itu pun diduga kuat terkait peredaran sabu.

