Iming-iming Uang Jajan, Lansia di Blitar Cabuli Dua Bocah
SinPo.id - Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang lansia berninisial PK (74).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, aksi keji pelaku terjadi di rumahnya, yang terletak di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Saat beraksi, pelaku memanfaatkan uang sebagai alat untuk membujuk korban. Menurut keterangan yang didapat, pelaku sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur, untuk memuluskan aksinya.
"Dengan bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kedua korban yang belum cukup usia tersebut," kata Arif, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 6 Mei 2025.
Arif menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Polres Blitar tak akan membiarkan para predator anak berkeliaran di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

