Sugeng Hariyono Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi ASN dalam Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Pembangunan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 | 04:46 WIB
Ilustrasi bus Transjakarta (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)
Ilustrasi bus Transjakarta (SinPo.id/ Dok. DPRD DKI)

SinPo.id -  Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Hal ini menjadi kunci dalam menghadapi tuntutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan adaptif. Apa saja upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut?

Sugeng Hariyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga keharusan moral. Dalam keterangannya pada Senin (5/5/2025), Sugeng menekankan bahwa ASN yang relevan adalah ASN yang siap menghadapi tantangan zaman dengan terus belajar dan berkembang.

Pernyataan ini disampaikan Sugeng pada acara penutupan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan I dan Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan I Tahun 2025 di Kemayoran, Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga mengungkapkan pentingnya peningkatan kapasitas ASN sebagai upaya menjawab tuntutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Kompetensi ASN dalam Menghadapi Reformasi Birokrasi
Sugeng menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengamanatkan perlunya peningkatan kompetensi ASN melalui pelatihan dan pembelajaran yang berkelanjutan. Hal ini juga mencakup kompetensi dalam bidang perbendaharaan, yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Seorang bendahara daerah bukan hanya sekadar pencatat uang, tetapi juga penjaga integritas keuangan daerah. Mereka harus memahami regulasi, memanfaatkan teknologi, dan berani menolak perintah yang melanggar aturan,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pengelolaan keuangan daerah kini mengalami transformasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi. Hal ini juga sejalan dengan berbagai peraturan, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sugeng menegaskan bahwa penerapan prinsip transparansi dan efektivitas dalam pelayanan publik sangat bergantung pada profesionalisme ASN yang kompeten dalam bidang keuangan.

Sugeng juga menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah tidak hanya soal data dan anggaran, tetapi juga visi yang dapat membawa daerah menjadi lebih kompetitif dan warganya lebih sejahtera. Pemanfaatan teknologi informasi dan penerapan e-government menjadi faktor utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan modern.

“Perencanaan pembangunan harus berbasis pada visi yang jelas dan menciptakan keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Sugeng.

Diklat yang diselenggarakan oleh BPSDM ini diikuti oleh ASN dari berbagai daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan perbendaharaan keuangan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, diklat ini juga berfokus pada peningkatan kapasitas ASN dalam menyusun perencanaan dan penganggaran daerah yang efisien dan berbasis kinerja.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan ASN dapat menjadi lebih kompeten dan mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara lebih efektif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI