Pengoplos LPG di Semarang dan Karawang Rugikan Negara Rp5,6 Miliar
SinPo.id - Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Nunung Syaifuddin mengatakan, pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke tabung LPG nonsubsidi di Semarang, Jawa Tengah dan Karawang telah merugikan negara mencapai Rp5,6 miliar.
"Pengoplosan sebanyak 155.634 tabung LPG di Semarang dan Karawang, negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000,00," kata Nunung saat konfrensi pers di Bareskrim, Senin, 5 April 2025.
Dari hasil pendalaman, para tersangka telah melakukan aksi ilegalnya itu sejak tahun 2024 silam dengan modus melakukan pengoplosan di pangkalan gas dengan izin perorangan. Namun izin pangkalan telah dicabut sejak tahun 2020.
"Izin pangkalan tempat pongoplosan di Semarang sudah dicabut sejak tahun 2020 karena menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET). Tapi tetap ditempel izin ilegalnya di depan," ucapnya.
Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan dugaan keterlibatan para sales yang mempromosikan LPG hasil oplosan tersebut.
"Jika bukti dirasa cukup barang bukti nanti, penyidik akan meningkatkan ke proses penyidikan," tuturnya.
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di dua loksi yaitu di Semarang dan Karawang. Dua lokasi pengoplos tak terkait satu sama lain.
Pengungkapan di Semarang pada 29 April 2025, di mana ketiga pelaku melakukan praktik penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan menggunakan regulator modifikasi dan es batu.
Sementara kasus di Karawang, satu pelaku pelaku menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 kilogram legal untuk dijual.

