PWI Ingatkan DPR: Revisi UU Penyiaran Jangan Ancam Kebebasan Pers

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 05 Mei 2025 | 22:46 WIB
Ilustrasi pers (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi pers (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Zulmansyah Sekedang meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengancam kebebasan pers.

Ini disampaikan Zulmansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI yang akan menggulirkan RUU tersebut. Dia tak ingin payung hukum itu nantinya justru mengekang kerja-kerja jurnalistik.

"Jangan sampai RUU yang akan dibahas menjadi alat pembungkaman kegiatan jurnalistik," kata Zulmansyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Dia menegaskan perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers. Pada kesempatan itu, dia menyampaikan sejumlah pandangan kritis dalam memberikan masukan bagi pembahasan RUU Penyiaran.

Menurut dia, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi membatasi ruang gerak media dan jurnalisme digital.

Selain Zulmansyah, hadir pula Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga PWI Pusat Agus Sudibyo, Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar, anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad, dan Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Slamet.

Mereka secara kolektif menyuarakan pentingnya menjaga prinsip-prinsip kebebasan pers dan independensi media, terutama dalam lanskap penyiaran yang kini makin kompleks dengan hadirnya platform digital dan streaming.

Pada RDPU itu, Komisi I DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan revisi UU Penyiaran agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak publik atas informasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI