Baleg Targetkan RUU PPRT Rampung Tahun 2025
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) rampung tahun ini. Apalagi, payung hukum itu sudah masuk prioritas.
"Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025, saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Bob Hasan mengatakan pihaknya akan kembali menyusun naskah akademik RUU PPRT. Namun, hal itu tidak dilakukan dari awal melainkan melanjutkan draf RUU PPRT yang telah disusun DPR RI pada periode sebelumnya dengan melakukan sejumlah pembaharuan ataupun perbaikan-perbaikan.
"Rancangan Undang-Undang PPRT sebenarnya sebelumnya sudah melalui beberapa proses dan tentunya tidak dari nol kembali ya (penyusunannya), tapi kami sudah akan memulai dari tahapan tengah," ucapnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan proses legislasi untuk dapat membawa RUU PPRT menjadi undang-undang akan melalui dua tahapan, yakni penyusunan dan pembahasan.
Kedua tahap itu sama-sama akan mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) guna memaksimalkan pendapat publik demi menghasilkan regulasi yang netral, objektif, dan memiliki kepastian hukum.
"Jadi, jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah diparipurnakan masih ada RDP-RDP ataupun meaningful participation publik dilakukan," kata dia.
Bob Hasan juga menuturkan bahwa RUU PPRT yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menitikberatkan pada aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di sektor domestik.
"Kalau ada nomenklaktur di dalam undang-undang yang dimaksudkan adalah perlindungan, maka perlindungan menjadi satu tonggak utama dalam penegakan hukum atau dalam penyusunan muatan materi di dalam undang-undang tersebut," ujar Bob Hasan.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa pihak pemberi kerja juga termasuk yang turut diperhatikan dalam penyusunan RUU yang bergulir sejak dua dekade lalu itu.
"Yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi, penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa dalam RUU PPRT nantinya mengatur tiga pihak terkait sekaligus, yakni PRT, penyalur kerja, hingga pemberi kerja.
"Tiga komponen ini harus dirapikan sehingga jangan penyalur itu juga abal-abal, enggak boleh juga suka-suka, sehingga kita buat aturan yang baik, tidak ada yang dirugikan, yang penting perlindungan terhadap pekerja terhadap rumah tangga dijamin," ujar Sturman.
Dia pun mengamini bahwa RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato pada Hari Buruh Internasional 2025, 1 Mei 2025.
"Kami usahakan paling lambat tahun ini. Jangan tahun depan, tahun ini karena sudah arahan bapak presiden, paling lambat tahun ini," kata Sturman.

