Jonathan Frizzy Ditangkap di Bintaro Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Laporan: Firdausi
Senin, 05 Mei 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung menangkap artis Jonathan Frizzy di kediamannya di Bintaro Akasia Blok HA, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB. 

"Jonathan ditangkap di Bintaro Akasia Blok HA Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei pukul 17.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu tak membeberkan kronologi penangkapan pelaku, namun saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan.

Diketahui, Jonathan Frizzy sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka, namun sebelumnya dia sempat dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan pengedaran vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Dari kasus tersebut, tiga orang pelaku sudah lebih awal ditangkap yang diduga menyelundupkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate pada Maret 2025. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI