Usut Dugaan Pelanggaran Pelayanan, Legislator PDIP Dukung Pembentukan Panja Jalan Tol
SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mendukung keputusan komisinya untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol. Pembentukan Panja itu dinilai penting guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Kami akan mainkan jurus detektif parlemen. Saya akan kejar terus urusan ini sampai tuntas," kata Sofwan Dedy Ardyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Sofwan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran SPM jalan tol oleh BPJT atas upaya menutup-nutupi informasi publik terkait dengan evaluasi SPM. Dia bahkan mengaku sudah membaca gelagat ada yang tidak beres dalam tata kelolan jalan tol sejak rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJT pada tanggal 19 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengemukakan bahwa tersebut muncul dari temuan bahwa BPJT tidak mengunggah hasil evaluasi SPM jalan tol ke laman resmi mereka.
Padahal, kata Sofwan, Pasal 51A ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi publik.
"Undang-undang dan PP menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi publik, yang bisa diakses oleh siapa pun," ujarnya.
Dalam RDP pada Februari 2025 itu, Sofwan telah menunjukkan langsung kepada pihak BPJT dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bahwa laman evaluasi di situs BPJT kosong.
"Website BPJT yang memuat halaman hasil evaluasi SPM tersebut kosong. Tidak ada satu pun dokumen hasil evaluasi SPM yang di-upload," ucapnya.
Namun, sepekan usai RDP bersama Komisi V DPR tersebut, dia menyebut website BUJT malah tidak dapat diakses hingga saat ini.
Dia juga menilai jawaban perwakilan BPJT kurang memuaskan ketika mengonfirmasikan hal tersebut kepada perwakilan BPJT yang hadir dalam kegiatan kunjungan spesifik Komisi V DPR ke Tol Ciawi Bogor pada tanggal 27 Februari 2025.
"Sangat tidak masuk akal, pegawai BPJT menjawab bahwa website mereka terpaksa tidak dapat diakses untuk sementara karena alasan efisiensi anggaran," katanya.
Tak hanya itu, Sofwan menyatakan laman website BPJT masih tidak kunjung dapat diakses hingga 2 bulan kemudian, yang turut disinggungnya dalam forum Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada tanggal 30 April 2025.
"Pak Menteri apakah sesulit itu mengaktifkan website resmi BPJT? Atau jangan-jangan ada kecurangan yang disembunyikan? Saya ingatkan bahwa ini sudah melanggar UU dan PP karena menutup akses informasi publik terhadap hasil evaluasi SPM jalan tol," kata Sofwan.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, kata dia, pemenuhan SPM menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah melalui Kementerian PU untuk menyetujui usulan kenaikan tarif dari para BUJT.
Bahkan, ucao dia, dalam Pasal 64 PP 23/2024 itu disebutkan setiap badan usaha yang tidak memenuhi SPM jalan tol akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol.
Pada kesempatan itu, Sofwan menjelaskan bahwa melalui regulasi dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022, evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
"Sebagai anggota Komisi V DPR, kami punya fungsi pengawasan untuk mengawasi apakah tarif jalan tol yang sudah naik dan akan naik, sudah memenuhi syarat SPM atau belum? Bagaimana mau mengawasi, untuk mengakses dokumennya saja sulit," kata dia.
"Di sana ada hak rakyat, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan jalan tol sesuai dengan amanat undang-undang. Ingat ada uang rakyat di sana, duit rakyat juga ada yang dipakai buat bangun jalan tol," katanya.

