Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh, 99 Kg Sabu Disita

Laporan: Firdausi
Senin, 05 Mei 2025 | 15:28 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (SinPo.id/Istimewa)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini peredaran 99 kilogram sabu digagalkan di Langsa, Aceh. Satu pelaku bernama Zulkifli yang merupakan seorang kurir berhasil ditangkap.

"Pelaku Zulkifli ditangkap dengan barang bukti 99 kilogram sabu. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengambangan jaringannya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025.

Eko menjelaskan, pengungkapan barang haram itu terjadi di tiga lokasi, yaitu di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025.

Lokasi kedua, di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, pada hari yang sama.

"Lokasi terakhir di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh dengan mengamankan jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung," ungkapnya. 

Hasil pendalaman, pelaku Zulkifli mengaku disuruh oleh pelaku inisial S dan M. Saat ini keduanya tengah diburu oleh tim di lapangan.

"Diperintahkan oleh dua pelaku inisial S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot. Keduanya kita buru," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI