Aktivitas Mencurigakan, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan World ID

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 05 Mei 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi koin di saham. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi koin di saham. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025. 

Alex menjelaskan, setelah pembekuan, Komdigi memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan  PT. Sandina Abadi Nusantara meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. 

Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara," ucapnya. 

Dia mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital, merupakan pelanggaran serius. 

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. 

Ia menegaskan, Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional.

Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta, aktif dalam menjaga ruang digital yang aman. Alex mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. 

"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI