Ungkap Kasus Ganja dan Sabu, Polda Papua Tangkap Tiga Pelaku

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 04 Mei 2025 | 18:24 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Direktorat Resnarkoba Polda Papua membongkar jaringan peredaran narkoba. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial ED (33), S (44) dan BPJ.

Dirresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, pihaknya mulanya menangkap S (44), pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Entrop Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin, 28 April 2025. 

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 235,22 gram dalam 24 bungkus plastik bening ukuran kecil yang siap diedarkan,” ujar Alfian, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 4 Mei 2025.

Selain itu, sambung Alfian, pihaknya juga meangkap pengedar ganja, di sekitar Koya Barat, Muara Tami, Sabtu, 26 April 2025. Dari tangan pelaku EH, polisi menyita barang bukti ganja seberat 14,87 gram.

"Pelaku berinisal EH warga Papua New Guinea berusia 33 tahun," jelasnya.

Tak berhenti, polisi juga menangkap seorang pengedar gannja di Kotaraja, Abepura. BPJ ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 258,41 gram.

"Ganja dibuat paket dan diisi dalam 16 bungkus plastik ukuran sedang dan siap diedarkan,” katanya.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polda Papua guna dimintai keterangan. Sementara barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.

“Ditresnarkoba Polda Papua akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI