Bareskrim Temukan Bukti Baru dalam Kasus Predator Seks Jepara
SinPo.id - Bareskrim Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan kasus predator seks di sebuah indekos dan hotel di Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Mei 2025. Olah TKP kasus itu berlangsung sekitar satu jam, ditemukan bukti baru.
"Sekitar 1 jam olah TKP lanjutan kita lakukan di lokasi untuk membantu penyidik Polda Jateng dalam pembuktian secara scientific crime investigation," kata Kasubdit Biologis Serologi Puslabfor Bareskrim, Kompol Irfan Rofiq dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.
Di lokasi olah TKP lanjutan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti baru. Namun Irfan tak membeberkan barang bukti baru tersebut.
"Beberapa barang bukti telah kami ambil dari TKP," ungkapnya.
Selain itu, tim forensik juga melakukan olah TKP di sebuah hotel kawasan wisata Teluk Awur, Jepara, yang juga menjadi lokasi kejahatan tersangka. Kemudian tim forensik juga berencana melanjutkan penyelidikan ke sebuah hotel di Kabupaten Kudus.
Diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21), wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Korbannya tercatat 31 anak yang mayoritas anak perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar.
Korban lain juga berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur. Para korban rata-rata berusia antara 12 hingga 17 tahun.

