Langgar Izin Tinggal, 152 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
SinPo.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi, akibat melanggar izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural. Para WNI itu bertolak dari Arab Saudi menggunakan penerbangan komersil, dan tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 1 Mei 2025.
"Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi," kata Kemlu RI dalam keterangannya, Sabtu, 3 April 2025.
Dari total 152 WNI yang dipulangkan, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, dan sembilan anak-anak/balita. Mereka berasal wilayah di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses deportasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat dan sejumlah instansi.
KJRI Jeddah juga turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan, koordinasi dengan aparat lokal, serta mendampingi para WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia.
"Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah lainnya," ujar Kemlu RI.
Lebih lanjut, Kemlu mengimbau kepada WNI yang hendak bekerja di luar negeri, untuk mengikuti prosedur resmi dan legal demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.
Diketahui, otoritas Arab Saudi mulai membatasi akses ke kota Madinah dan Mekah menjelang kedatangan jamaah haji yang diperkirakan masuk mulai pada, Jumat, 2 Mei 2025.

