Polri Tanggapi Putusan MK soal UU ITE: Kita Tunduk dan Patuh
SinPo.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihaknya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan penghinaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah dan kelompok masyarakat lainnya.
"Polri akan tunduk dan patuh pada aturan dan keputusan yang berlaku dan ditetapkan MK," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 3 Mei 2025.
Selain itu, pihaknya juga tetap akan melakukan perlindungan hukum dan mengayomi masyarakat sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.
"Kita tetap memberikan perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum secara berkeadilan dan transparan," tegasnya.
MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pasal menyerang kehormatan dalam UU ITE tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.
MK menyebutkan, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27A Undang-Undang ITE harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Selasa, Kamis, 29 April 2025.

