Anggota DPR Desak Revisi Aturan Ketenagakerjaan demi Lindungi Hak Buruh
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih belum berpihak pada buruh. Karena menurutnya, buruh bukan hanya roda penggerak ekonomi, tetapi manusia yang berhak atas kehidupan layak, pekerjaan yang manusiawi, dan perlindungan sosial.
"Negara tidak boleh diam melihat buruh terus-menerus menjadi korban sistem kerja yang eksploitatif," kata Edy, dalam keterangan persnya, Jumat, 2 Mei 2025.
"Saya mendukung penuh revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, karena aturan ini menciptakan ketidakpastian kerja, menekan upah pekerja outsourcing, dan melemahkan perlindungan sosial, padahal mereka bekerja penuh seperti karyawan tetap,” imbuhnya.
Ia pun menilai, aturan yang ada selama ini masih mengaburkan batas antara hak dan kewajiban, serta mempersempit ruang buruh untuk memperjuangkan nasibnya. Hal itu membuat buruh harus hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
"Outsourcing yang pada awalnya dimaksudkan untuk efisiensi, kini sering menjadi alat ketidakadilan. Buruh outsourcing bekerja setara, tapi menerima hak yang lebih kecil. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat pekerja," tegasnya.
Oleh karena itu, Edy mendorong adanya perbaikan aturan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan melindungi jutaan pekerja dari kebijakan yang berpihak pada investasi tapi menindas hak dasar buruh. Ia juga mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk kooperatif dengan hal itu.

