KPAI Kecam Keras Predator Seksual Anak di Jepara, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Penelusuran Rekaman

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Mei 2025 | 00:23 WIB
KPAI
KPAI

SinPo.id -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi predator seksual anak berinisial S (21), yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah. KPAI menegaskan dukungan penuh terhadap kepolisian dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Ketua KPAI, Ai Maryati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya jumlah korban dan mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dalam melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami sangat geram dan terkejut karena korban terus bertambah. Kami berharap masyarakat bisa lebih terbuka dan berani melaporkan kasus semacam ini, karena sangat sulit bagi korban mengungkapkan apa yang mereka alami,” ujar Ai dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Mei 2025.

Ai juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaku diduga merekam dan mungkin memperdagangkan video kekerasan seksual yang dilakukannya.

“Kami menduga rekaman yang dibuat pelaku ini mungkin sudah dijual atau tersebar. Polisi harus melakukan penelusuran digital secara menyeluruh untuk mengetahui ke mana saja rekaman itu mengalir,” tambahnya.

KPAI menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak menimbulkan dampak jangka panjang secara fisik dan psikologis bagi korban. Oleh karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara serius dan mendalam.

“Proses hukum harus segera dijalankan. Ini kejahatan serius yang butuh penanganan cepat, termasuk investigasi mengenai distribusi konten rekaman tersebut,” jelas Ai.

Selain mendukung proses hukum, KPAI juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan emosional bagi para korban dan keluarganya, bekerja sama dengan DP3AKB, UPTD PPA, dan pemerintah daerah setempat.

“Kami memahami trauma yang dirasakan korban dan keluarga mereka. Kami akan memastikan mereka mendapatkan bantuan pemulihan yang menyeluruh,” ucap Ai.

Ai pun mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan penjara seumur hidup, mengingat jumlah korban yang sangat besar.

“Dengan lebih dari 30 korban, pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal. Ini penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan serupa,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI