Febri Diansyah Beberkan Alasan Mundur dari KPK
sinpo, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyatakan mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengakui pengunduran itu sudah disampaikannya kepada Biro SDM KPK sejak 18 September lalu.
Adapun Febri menjabat Kepala Biro Humas, sekaligus Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016. Ia direkrut untuk menggantikan Johan Budi yang diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Juru Bicara Kepresidenan RI. Sebelum di KPK, ia dikenal sebagai salah satu aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Febri mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri karena kondisi dan situasi KPK yang telah berubah setahun terakhir yakni sejak revisi lembaga antirasuah ini disahkan oleh DPR.
"Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Kami tidak langsung meninggalkan KPK. Kami bertahan di dalam dan berupaya bisa berbuat sesuatu agar tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Namun belakangan, dia merasa ruang geraknya di KPK semakin terbatas. Untuk itu, dirinya tak lagi berpikir dua kali untuk mengundurkan diri dari lembaga yang membesarkannya selama ini.
Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa tetap akan aktif berjuang dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Rencananya, ia akan bekerja sama dengan pihak-pihak independen untuk membentuk komunitas antikorupsi dan mendirikan kantor hukum.
"Bersama teman-teman nanti saya juga akan kembali ke masyarakat sipil. Saya membangun gerakan anti korupsi bersama teman-teman di luar sana," tandasnya.

