DPR Minta Kasus Mafia Tanah di Indonesia Segera Diatasi
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, meminta agar kasus mafia tanah seperti yang terjadi kepada Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta dapat segera diatasi. Pasalnya, fenomena mafia tanah sudah lama menjadi borok dalam sistem pertanahan Indonesia.
Terlebih modus yang dilancarkan pun beragam dari pemalsuan dokumen, rekayasa waris, hingga manipulasi data di kantor pertanahan. Sehingga ia mendorong pemerintah untuk lebih proaktif melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan.
"Pemerintah daerah dan pusat harus menjamin bahwa hak milik yang sah tidak bisa begitu saja digeser oleh tipu daya dokumen,” kata Mardani, dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Mei 2025.
Selain itu, mafia tanah juga menjadi pekerjaan rumah untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang merupakan mitra Komisi II DPR, untuk mengusut dan mengembalikan hak atas tanah Mbah Tupon.
"Segera diberi keputusan berkekuatan hukum tetap bagi Mbah Tupon jika semua bukti memang menguatkan Mbah Tupon,” ujar Mardani. Usut tuntas, termasuk investigasi secara menyeluruh dan tegakkan hukum demi keadilan bagi Mbah Tupon,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Mardani, negara tak boleh lambat atau abai dalam melindungi rakyat kecil dari perampasan tanah yang sistematis. Apalagi berbagai instrumen hukum telah tersedia seperti Undang-Undang Pokok Agraria, sistem pendaftaran tanah elektronik, hingga reformasi birokrasi pertanahan.
"Negara perlu menyisir ulang ribuan kasus serupa dan memastikan bahwa mafia tanah tidak memiliki ruang untuk bergerak bebas melalui celah hukum. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah,” tandasnya.

