May Day 2025, Mensesneg Pastikan Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh
SinPo.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan kaum buruh. Diantaranya, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang pemerintah tindaklanjuti.
"Beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya. Salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK," kata Prasetyo pada acara May Day di bilangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.
Di May Day 2025, terdapat enam tuntutan buruh yaitu penghapusan outsourcing, upah layak, pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru untuk melindungi buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan pemberantasan korupsi-Pengesahan RUU Perampasan Aset.
Prasetyo menyampaikan, pemerintah belakangan ini intensif merumuskan substansi untuk memitigasi PHK. Karena, pemerintah ingin menangani masalah PHK sejak awal sebelum peristiwa tersebut terjadi.
"Kita tidak ingin bermain di ujung menangani ketika sudah PHK, kita tidak. Pengennya sejak hulu kita rancang sedemikian rupa," ucapnya.
Tak hanya mitigasi PHK, lanjut Prasetyo, pemerintah juga berupaya menjalani tuntutan buruh lainnya yang tertuang di dalam enam tuntutan.
"Nah, maka di situ sebenarnya kalau bicara tuntutan beberapa sudah kita kerjakan," tukasnya.

