Dugaan Korupsi PON XX Papua, Praktisi Hukum Minta Yunus Wonda Tanggung Jawab
SinPo.id - Nama Yunus Wonda kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Desakan agar Ketua Harian PB PON XX itu dimintai pertanggungjawaban kini makin menguat.
Praktisi hukum Andianto menyatakan, sudah saatnya penegak hukum bersikap adil dan objektif. Menurutnya, tidak adil bila hanya empat pejabat pelaksana yang dimintai pertanggungjawaban, sementara sosok yang memiliki wewenang besar justru luput dari jeratan hukum.
"Sudah jelas dalam persidangan bahwa Yunus Wonda menggunakan dana Rp53 miliar tanpa pertanggungjawaban. Itu fakta persidangan yang sudah menjadi fakta hukum. Jadi tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak memprosesnya," ujar Andianto di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Pernyataan tegas ini muncul setelah saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Hernold F. Makawimbang, memaparkan hasil audit investigasi dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat 25 April 2025 di Pengadilan Negeri Jayapura.
Hernold diketahui merupakan ahli hukum keuangan negara yang telah berpengalaman lebih dari dua dekade di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kini ia tengah melakukan audit investigasi atas dana hibah PON XX melalui Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad.
Hernold mengungkapkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp205 miliar dalam pelaksanaan PON XX. Kerugian itu, kata Hernold, berasal dari sepuluh temuan utama yang seluruhnya tidak disertai bukti pertanggungjawaban sah.
Salah satu yang paling disorot penggunaan dana sebesar Rp53 miliar lebih oleh Yunus Wonda. Namun hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat sisa pinjaman Rp18 miliar oleh panitia peresmian Stadion Lukas Enembe yang tidak dikembalikan, serta dana sponsorship dan CSR sebesar Rp18 miliar lebih yang juga tak jelas penggunaannya. Dana sebesar Rp9 miliar yang disalurkan ke KONI Pusat termasuk dalam daftar yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.
"Setiap dana publik harus dipertanggungjawabkan dengan bukti sah. Jika tidak, itu masuk dalam kategori kerugian negara," ujar Hernold saat memberi kesaksian secara daring.
Seperti diketahui empat terdakwa dalam kasus mega korupsi penyalahgunaan dana PON XX Papua yakni, Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Keempatnya didakwa menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON yang merugikan negara hingga Rp204,3 miliar. Namun bagi Andianto, kasus ini tidak bisa berhenti sampai di situ.
"Kita tidak bisa bicara soal keadilan jika hanya anak buah yang diseret ke pengadilan. Di mana tanggung jawab Yunus Wonda sebagai Ketua PB PON XX?" ungkap Andianto.
Andianto juga menyinggung keterangan di persidangan dari enam saksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua yang menyatakan PB PON belum pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah sebesar Rp2,58 triliun dari APBD Papua. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, laporan tersebut seharusnya diserahkan maksimal 10 Januari tahun berikutnya dan disertai dokumen bukti pengeluaran lengkap.
"Kita tidak boleh menutup mata atas fakta-fakta ini, tidak boleh ada orang yang kebal hukum sesuai asas equality before the law. Keterangan ahli sudah masuk dalam ranah fakta persidangan, artinya bisa menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti. Tidak ada ruang lagi untuk pembiaran," katanya.
Lebih jauh Andianto juga menyoroti isu yang menyebut adanya pihak yang mengklaim telah meminta perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto agar tidak dijadikan tersangka. Menurutnya, isu itu dipastikan tidak benar dan tidak masuk akal.
"Bagaimana mungkin Pak Prabowo akan melindungi orang yang terindikasi korupsi. Sudah ditegaskan, jika ada koruptor yang lari ke Antartika pun pasti akan dikejar," tegasnya.
Desakan agar Yunus Wonda bertanggung jawab dan dihadirkan ke persidangan juga disuarakan oleh Yulius Yansens Pardjer selaku penasehat hukum dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw dan Junaidi selaku penasehat hukum dari terdakwa Vera Parinussa.
Kedua penasehat hukum itu kompak meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua untuk menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang. Hal itu karena berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara jelas berulangkali menyebutkan nama Yunus Wonda.
Sementara itu, kuasa hukum Yunus Wonda, Pieter Ell, menegaskan bahwa kliennya telah mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana PON XX Papua.
“Semua pendanaan tersebut sudah dipertanggungjawabkan. Klien kami sebagai warga negara yang tunduk pada hukum akan mengikuti semua proses yang sedang berlangsung di PN Jayapura,” ujar Pieter Ell seperti dikutip dari Papua Bangkit, 13 Maret 2025.

