Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Tuduhan Ijazah Palsu, Ini Alasan Turun Langsung
SinPo.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan pemalsuan ijazah yang diarahkan kepadanya. Meski menyebut kasus ini sebagai hal sepele, Jokowi menegaskan pentingnya membawa persoalan ini ke jalur hukum agar menjadi terang dan tidak terus berlarut.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.50 WIB, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Proses pelaporan berlangsung sekitar 30 menit.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi kepada wartawan.
Jokowi menjelaskan bahwa laporan baru dibuat sekarang karena sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden. Ia berharap dengan dibawanya kasus ini ke ranah hukum, persoalan bisa segera selesai.
"Dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Tapi ternyata masih berlarut-larut. Jadi saya bawa ke jalur hukum agar jelas," tambahnya.
Delik Aduan, Harus Datang Langsung
Jokowi menekankan bahwa kasus ini termasuk delik aduan, sehingga ia harus hadir secara pribadi sebagai pelapor. Ia juga membawa berbagai bukti, termasuk ijazah dari SD hingga UGM.
"Delik aduan kan, memang saya sendiri yang harus datang," jelas Jokowi.
Jika diperlukan, ia pun siap agar keaslian ijazah diperiksa secara digital forensik.
Jokowi Laporkan 5 Orang, 24 Video Dijadikan Barang Bukti
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Total ada 24 video dan objek yang turut dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi palsu.
"Ada 24 objek yang dilaporkan, termasuk video. Dari hasil penelusuran, lima orang diduga terlibat dan dilaporkan ke polisi," kata Yakub.
Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa kelima nama tersebut dianggap terlibat langsung dalam menyebarkan tudingan palsu terhadap Jokowi.
Pasal yang Dikenakan: Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Para terlapor dikenai pasal-pasal pidana, yakni:
Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik
Pasal 311 KUHP: Fitnah
Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE: Menyerang kehormatan, manipulasi, dan perusakan data elektronik
Yakub menegaskan bahwa semua bukti telah diserahkan ke penyelidik dan proses hukum kini berjalan di tangan pihak berwenang.

