Komisi II DPR Minta Kemendagri Buat Peraturan untuk Membubarkan BUMD Sakit
SinPo.id - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan peraturan itu bakal berisi tentang pengawasan dan pembinaan BUMD yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan peraturan itu, pembubaran BUMD yang tidak sehat bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Di dalamnya, kewenangan untuk pemerintah pusat membubarkan BUMD jika nyata-nyata BUMD itu tidak sehat," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah ada yang memiliki BUMD dengan kondisi yang baik dan bisa menunjang kemandirian fiskal daerah. Di sisi lain, ada BUMD di daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tidak menghasilkan keuntungan.
"Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir," kata dia.
Untuk itu, Rifqinizamy mengusulkan ke Kemendagri agar permendagri itu juga bisa mengatur adanya holding bagi BUMD. Sehingga, BUMD ke depan tidak hanya akan beroperasi di daerahnya saja, tetapi juga beroperasi di daerah lain.
Selain itu, dia ingin agar pembentukan holding BUMD itu bisa mendukung BUMD di daerah lainnya untuk memaksimalkan potensi yang ada.
"Bisa di-support oleh holding BUMD ini untuk kemudian bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerah di tempat masing-masing," kata dia.

