Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Para Hakim, Tersangka Peragakan Bagi-bagi Uang Rp60 Miliar

Laporan: Firdausi
Selasa, 29 April 2025 | 14:16 WIB
Rekonstruksi suap para hakim kasus CPO (SinPo.id/Dok.Kejagung)
Rekonstruksi suap para hakim kasus CPO (SinPo.id/Dok.Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus suap gratifikasi senilai Rp 60 miliar untuk para hakim yang memvonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Rekonstruksi menghadirkan langsung para tersangka dengan memperagakan 27 adegan.

"Gelar rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan langsung delapan para tersangka, ada sebanyak 27 adegan.," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

Dari puluhan adegan yang dipergakan itu, ada satu adegan para hakim memperagakan saat membagi-bagikan uang haram tersebut. Sayangnya, Harli tidak merinci satu persatu adegan tersebut.

"Ada adegan dari penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp 60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram itu," ucapnya.

Selain itu, kata dia, rekonstruksi digelar dengan tujuan agar kasus suap-gratifikasi para hakim yang memvonis lepas Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group sebagai terdakwa korupsi CPO terang benderang.

"Ini rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi suap agar terang benderang," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi izin ekspor CPO berawal dari kenaikan harga bahan baku minyak goreng di pasaran pada periode Januari-Maret 2022.

Kenaikan harga itu memicu perusahaan sawit Indonesia gencar mengekspor CPO ke luar negeri. Sehingga, mengakibatkan berkurangnya pasokan minyak sawit di Tanah Air.

Berdasarkan pengusutan, tanggal 16 Juni 2023, Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi. Ketiga terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti sebanyak Rp17,7 triliun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI