Petinggi Adaro Minerals Susul Berau Coal dan Pamapersada Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 April 2025 | 12:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (SinPo.id/Dok.Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (SinPo.id/Dok.Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Usai memeriksa Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, giliran Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan selain HG pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi hari ini antara lain berinisial CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 April 2025.

Menurut Harli, 11 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI