Komisi III DPR Desak Polisi Investigasi Temuan Makanan Mengandung Babi
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, meminta kepolisian untuk melakukan investigasi terkait penemuan tujuh produk bersertifikat atau berlabel halal dari total sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine.
“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” kata Abdullah, dalam keterangan persnya, Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, investigasi dari pihak kepolisian dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.
“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” ungkapnya.
Namun, Abdullah menilai, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus tersebut berpotensi dijerat pidana. Pasalnya, terdapat tiga undang-undang yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.
“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut harus dilakukan dengan adil dan transparan serta disampaikan ke publik secara berkala. Karena permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.
“Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi. Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tuturnya.
Terakhir, pihaknya mengatakan, Komisi III DPR akan memantau secara ketat jalannya investigasi dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan efek jera.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Namun tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.

