Suryatati-Ii Sumirat Layangkan Gugatan PSU Bengkulu Selatan ke MK

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 29 April 2025 | 09:06 WIB
Kuasa hukum Suryatati-Ii Sumirat layangkan gugatan hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Kuasa hukum Suryatati-Ii Sumirat layangkan gugatan hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 tersebut pada Senin, 28 April 2025.

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Zetriansyah menilai, hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan pihaknya menemukan banyak dugaan kecurangan. Dia menilai, hal ini sudah termasuk kejahatan Pilkada.

"Temuan di lapangan, kami temukan ada rekayasa penangkapan calon  wakil bupati Bengkulu Selatan no urut 02 yang dilakukan tim 03 secara tidak sah dan jadi alat untuk menyebarkan berita bohong bahwa wakil 02 ditangkap aparat," kata Zetriansyah dalam keterangan tertulis.

Kabar penangkapan itu, sambung Zetriansyah, secara masif disebarkan untuk memengaruhi memilih agar tidak memilih pasangan nomor urut 02.
Zetriansyah menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatannya ke MK. Dia menduga terjadi pelanggaran dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Paslon 03 (Rifai-Yevri).

"Yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 03, sekan-akan penangkapan itu di lakukan oleh polisi atau KPK. Padahal tidak ada penangkapan, hoaks," katanya. 

Kemudian video penangkapan wakil paslon 02 itu disebarkan ke sosial media, dan diputarkan langsung di TPS agar pemilih nomor urut 02, tidak jadi memilih pasangan Suryatati-Ii Sumirat.

"Video itu disebarkan secara massif ke semua HP pemilih di Bengkulu Selatan, melalui WA dan Facebook. Dan juga masif disebarkan di TPS secara terencana dan sistematis," katanya.

Kedua, kata Zetriansyah, video Hoaks tersebut dikirim dan disebarkan sembilan jam sebelum pemilihan. Sehingga menurutnya banyak masyarakat yang terpengaruh dengan vidio rekayasa penangkapan tersebut.

"Ada yang pindah ke paslon 01. Ada yang pindah ke paslon 03," kata Zetriansyah.

Dia mengatakan siap membuktikan di depan hakim MK jika telah terjadi kejahatan besar baru dalam Pilkada ulang Bengkulu Selatan. Ditegaskan rekayasa penangkapan terhadap paslon) delik baru dalam sejarah Pilkada langsung di Indonesia. 

"Karenanya kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja," tegasnya.

Dia mengatakan jika rekayasa penangkapan yang dialami Paslon 02  bisa terjadi pada setiap calon pejabat publik termasuk calon hakim Konstitusi. Dia memberi contoh, calon hakim MK bisa saja mendapat kasus hoaks pasca fit and proper test.

"Sementara itu esok paginya Komisi III DPR RI terjadwal melakukan pengambilan keputusan pemilihan calon hakim MK, maka yang bersangkutan pasti tidak akan terpilih," jelasnya.

"Untuk itu penting bagi Mahkamah untuk membuat putusan yang seadil-adilnya terhadap delik baru ini. Agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI