Pengacara: Dua Saksi Baru Akan Buka Fakta Kematian Mahasiswa UKI

Laporan: Firdausi
Senin, 28 April 2025 | 21:52 WIB
Ilustrasi Mayat (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Mayat (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Keluarga almarhum Kenzha Erza Walewangko (22) bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 28 April 2025. Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan beberapa hari lalu perihal dihentikannya kasus Kenzha.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2025. Dalam kesempatan ini, dia mengklaim telah membawa dua saksi kunci yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami membawa dua saksi baru, hari ini dimintai keterangan. Dua saksi ini saksi kunci ya," kata kuasa hukumnya, Raja Butarbutar di Polda Metro Jaya, Senin, 28 April 2025.

Menurut Raja, dua saksi kunci ini merupakan seorang mahasiswa yang berada di lokasi saat kematian Kenzha. Dia menyakini saksi kunci ini akan membuat terang benderang kasus kematian Kenzha.

"Kami nilai bahwa perlu untuk dibawa ke Polda untuk didengar keterangan yang lebih lanjut membantu mengungkap fakta-fakta baru seterang-terangnya," ucapnya.

Diketahui, keluarga Kenzha Erza Walewongko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya ke Divisi Propam Polri, Jumat, 25 April 2025. Laporan dilayangkan karena penyidik telah menghentikan proses hukum kasus Kenzha.

Padahal menurut keluarga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu yang memberikan kesan tidak profesional dari para penyidik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI