Motif Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Untuk Lindungi Diri, Dibeli Rp30 Juta

Laporan: Firdausi
Senin, 28 April 2025 | 19:27 WIB
Konfrensi Pers oknum pengacara yang bawa senpi (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)
Konfrensi Pers oknum pengacara yang bawa senpi (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif seorang pengacara bernama Samir alias S (31) yang ditangkap usai kedapatan membawa senpi ilegal dan narkoba. Pengakuan pelaku tujuannya untuk melindungi diri, karena pvernah mengalami serangan dari orang tak dikenal (OTK).

"Pengakuan (motif) pelaku untuk melindungi diri, karena pernah mengalami serangan dua kali dari orang tak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat konferensi pers, Senin, 28 April 2025.

Menurut Firdaus, dari pengakuan pelaku, senjata kaliber 7,65 mm itu baru dibelinya seminggu lalu dari seseorang berinisial A dengan harga Rp30 juta. Sementara untuk senjata api jenis laras panjang dibelinya dari seseorang inisial S di toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Dan senjata airsoft gun, pengakuannya didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya Rp3 juta. Senjata semuanya sudah diamankan," ucapnya.

Saat ini, kata Firdaus, pihaknya tengah memburu penjual senjata-senjata yang dibeli Samir itu.

"Kita tengah memburu pihak yang menjual senjata-senjata itu kepada tersangka Samir," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Samir dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta dujerat pasal tambahan terkait penggunaan narkoba.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang oknum pengacara berinisial S (31) d kawasan Jakarta Pusat usai kedapatan membawa sejumlah senjata api ilegal serta sejumlah narkoba.

Penangkapan pelaku berawal saat yang bersangkutan terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI