Apindo dan BPJPH Cari Solusi Percepat Sertifikasi Halal
SinPo.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mencari solusi, mempercepat dan menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi halal.
Karena, kewajiban sertifikasi halal tak hanya menjadi kendala bagi investor asing, tetapi juga pelaku usaha dalam negeri.
"Sertifikasi halal ini juga merupakan satu tantangan. Ini bukan hanya untuk investor luar, tetapi juga untuk investor dalam negeri," kata Shinta di Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Adapun kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai kategori produk, termasuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk hasil rekayasa genetik, barang konsumsi, dan produk kimia.
Dimana, seluruh rantai proses produksi hingga distribusi juga tercakup dalam regulasi tersebut.
Menurut Shinta, sangat penting langkah konkret untuk memperlancar sertifikasi halal, diantaranya mendorong adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) atau kesepakatan saling pengakuan sertifikasi antar negara.
Shinta meyakini, melalui MRA, proses sertifikasi di Indonesia dapat dipercepat tanpa harus mengulang seluruh prosedur dari awal.
"Kalau punya mutual recognition dengan negara lain, itu akan mempermudah proses sertifikasi halal tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam laporan National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) 2025, memberikan sejumlah catatan terkait implementasi regulasi halal di Indonesia.
Mereka menganggap, seringkali Indonesia menyelesaikan peraturan turunan sertifikasi halal tanpa terlebih dahulu memberitahu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan tanpa konsultasi dengan pemangku kepentingan. Padahal, seharusnya dilakukan sesuai perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) WTO.
Selain itu, juga regulasi tambahan seperti Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 dan perubahan-perubahannya terus memperluas daftar produk yang wajib bersertifikat halal.
BPJPH juga mengatur ketat akreditasi lembaga halal asing melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2023, yang menurut pihak AS menambah beban administrasi, memperumit kualifikasi auditor, dan memperlambat proses akreditasi.
USTR juga menyoroti tahapan untuk kewajiban sertifikasi halal hingga 2039, perubahan-perubahan dalam peraturan terkini, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, menunjukkan masih adanya ketidakpastian dalam implementasi terutama untuk produk impor.

