Sidang Zarof Ricar, Jaksa Hadirkan Ronny Bara Pratama dan Ibunya ke Depan Hakim

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 28 April 2025 | 12:30 WIB
Suasana persidangan terdakwa Zarof Ricar (Sinpo.id)
Suasana persidangan terdakwa Zarof Ricar (Sinpo.id)

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Ronny Bara Pratama politisi Golkar yang juga putra terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke depan Majelis Hakim.

Selain Ronny, dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi ini JPU juga menghadirkan Dian Agustiani selaku istri Zarof Ricaf dan anak Zarof Ricar, Dietra Citra Andini.

Direktur Penuntutan JAM Pidsus Kejagung, Sutikno mengatakan ketiga saksi akan memberi keterangan untuk terdakwa Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.

"Untuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, suap MA dan Gratifikasi: Dian Agustiani, Ronny Bara Pratama, Diera Cita Andini," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025

Sutikno lebih jauh menuturkan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi khusus untuk kasus Gratifikasi Zarof Ricar.

"Saksi khusus terdakwa Zarof Ricar (Gratifikasi): Bert Nomensen Sidabutar,  adv; Sahlanudin, biropeg MA; Diah Puspita Ningrum, Maybank; Saksi Abdul Muluk, marketing Antam," kata Sutikno.

Para saksi akan ditelisik keterangannya di hadapan majelis terkait harta Zarof Ricar yang disita penyidik dalam proses hukum penyidikan sebelumnya.

Adapun total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp920 miliar lebih serta logam mulia berupa emas batangan seberat 51 kg.

Zarof Ricar terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur lantaran diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

Dalam surat dakwaan, Zarof Ricar disebut melakukan penerimaan gratifikasi selama menjabat Kapusdiklat MA.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI