Tangkap Satu Bandar, Polres Simalungun Sita 32 Gram Sabu

SinPo.id - Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap bandar sabu berinisial C alias Cipto alias Cecep, Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, tersangka dikenal sebagai pemain lama yang kerap terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 32,75 gram.
"Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba," kata Henry, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 27 April 2025.
Setelah diinterogasi, kata Henry, Cipto mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun hingga saat ini Rudi belum berhasil diamankan.
"Menurut informasi terakhir, Rudi berada di Rokan Hilir, Riau," jelasnya.
"Pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya.