Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Didasari Maraknya TPPO
SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban, khususnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak terjadi. Menurutnya, Komisi III menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
"Ini sangat penting, mengingat banyak warga negara kita yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri," ujar Rapidin dikutip dari laman Parlementaria, Minggu, 27 April 2025.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya masyarakat miskin dan berpendidikan rendah yang menjadi korban perdagangan manusia. Mayoritas warga tergiur janji-janji manis para oknum.
"Mereka dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun pada kenyataannya justru disiksa, bahkan ada yang organ tubuhnya diambil. Ini bukan hanya melukai korban, tapi juga mencoreng harkat dan martabat bangsa kita," tegasnya.
Dalam proses revisi undang-undang ini, sambung Rapidin, DPR RI juga mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih dioptimalkan, khususnya dalam menangani kasus TPPO yang masih kerap terjadi.
"Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melindungi rakyat yang menjadi korban. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan demi terciptanya undang-undang yang lebih responsif dan melindungi korban-korban yang selama ini luput dari perhatian,” pungkasnya.

