19 Remaja yang Hendak Tawuran Ditangkap di Dua Lokasi, Sajam Disita

Laporan: Firdausi
Minggu, 27 April 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi tawuran (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi tawuran (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi meringkus 19 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan lokasi pertama dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil menangkap sembilan remaja pada Minggu, 27 April 2025 dini hari.

Sembilan remaja itu berinisial DP (17) FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16).

"Para remaja ditangkap kedapatan membawa senjata tajam. Jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu, 27 April 2025.

Pada saat hendak ditangkap, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di lokasi. Beruntung tim patroli melihat para remaja.

"Mereka mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di lokasi," tuturnya.

Para pelaku kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, penangkapan 9 remaja lainnya dilakukan di Jalan Sport City, Cikarang Timur. Polisi turut mengamankan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

"Sembilan pemuda terduga pelaku tawuran diamankan pada Minggu, 27 April 2025 dini hari," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya.

Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan patroli untuk mengantisipasi tawuran ataupun kejahatan lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI