BPJPH Tarik Produk Halal Mengandung Babi dari Peredaran

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 27 April 2025 | 10:46 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (SinPo.id/dok. Bpjph)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (SinPo.id/dok. Bpjph)

SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penarikan peredaran terhadap sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Dimana, tujuh diantara produk sudah bersertifikat halal, dua lainnya belum bersertifikat. 

"Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Minggu, 27 April 2025. 

Haikal menyampaikan, tindakan tegas ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

"Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia," ungkapnya. 

Dia menekankan, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. 

"Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

"Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH." sambungnya pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. 

"Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email [email protected]." tegasnya. 

Dalam dokumen Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis oleh BPJPH, tercantum sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Dari jumlah itu, tujuh produk diketahui sudah mengantongi sertifikat halal.

Produk yang sudah bersertifikat halal:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan berbagai varian rasa seperti leci, jeruk, stroberi, dan anggur. Produk ini dibuat oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina dan didistribusikan oleh PT Dinamik Multi Sukses.

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

3. ChompChomp Car Mallow berbentuk mobil, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co. Ltd asal Tiongkok, dan didistribusikan oleh PT Catur Global Sukses.

4. ChompChomp Flower Mallow dengan bentuk bunga, dari produsen yang sama, Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co. Ltd, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

5. ChompChomp Marshmallow berbentuk tabung, juga berasal dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co. Ltd, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

6. Hakiki Gelatin, bahan tambahan pangan untuk membentuk gel, diproduksi oleh perusahaan dalam negeri, PT Hakiki Donarta.

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selao Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial dari Tiongkok, dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa.

Produk yang belum memiliki sertifikat halal:

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co. Ltd dari Tiongkok dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.

9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat, berasal dari Fujian Jianmin Food Co. Ltd, Tiongkok, dan masuk ke Indonesia melalui Brother Food Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI