Dorong Swasembada Pangan, DPR: Harga Pupuk Subsidi Harus Sesuai HET
SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid, menekankan harga pupuk subsidi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sehingga tidak boleh lagi ada permainan harga pupuk, khususnya di wilayah Aceh.
Pasalnya, pupuk subsidi dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendorong swasembada pangan di Aceh segera terwujud. Namun, para petani harus dilindungi haknya untuk mendapatkan harga subsidi yang diberikan pemerintah.
“Saya berharap tidak ada lagi permainan harga pupuk subsidi di Aceh. Karena ini menyangkut hajat hidup para petani dan masa depan ketahanan pangan kita,” kata Khalid, dalam keterangan persnya, Minggu, 27 April 2025.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga sesuai ketentuan, yakni urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
“Ini bukan sekadar angka. Tapi wujud keadilan bagi petani kita,” ungkapnya.
Khalid juga meminta agar ada kolaborasi lintas sektor untuk melakukan pengawasan. Karena pengawasan harga pupuk subsidi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap petani.

