Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Tersangka Ditangkap di Padang dan Lubuk Alung
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Empat tersangka yang diamankan adalah YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya mobil Xenia berwarna hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan pembuntutan dan menghentikan mobil tersebut di wilayah Lubuk Alung.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 kilogram ganja di dalam kendaraan tersebut. Interogasi terhadap dua pelaku mengungkap fakta bahwa mereka telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke rumah salah satu pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur, serta 1 karung besar warna putih berisikan 19 paket besar ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” jelas Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Nico A. Setiawan, Sabtu 26 April 2025.
Atas keberhasilan ini, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polda Sumatera Barat. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan akselerasi antar lembaga dalam upaya memitigasi peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

