Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada SIM Seumur Hidup
SinPo.id - Korlantas Polri menepis wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ramai di media sosial berlaku seumur hidup. Ia menegaskan, SIM tetap harus diperpanjang lima tahun sekali.
"Jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dalam keterangannya, Sabtu, 26 April 2025.
Dia juga menyinggung soal Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal tersebut ditegaskan SIM harus diperbaharui dan diujikan ulang setiap lima tahun sekali untuk alasan keselamatan.
"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak," ucapnya.
Selain itu, kata dia, kesehatan fisik dan mental serta kelayakan kendaraan yang digunakan menjadi prioritas bisa perpanjangan SIM
"Saat perpanjang SIM agar kendaraan tersebut dapat dicek kembali," tuturnya.
Dhafi juga memberikan beberapa tips menghindari info-info hoaks perihal pembuatan SIM gratis. Salah satunya harus cermat melihat info-info yang beredar di media sosial. Seperti mengunjungi langsung IG-nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri.
"SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana, kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG-nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar, tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar," ungkapnya.

