Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Alasan Dihentikannya Kasus Mahasiswa UKI
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Timur menghentikan proses penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Alasan dihentikannya karena tidak ditemukan unsur pidana atas kematian korban.
"Penyelidikannya dihentikan, karena bukanlah merupakan suatu tindak pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Alasan lain, kata dia, dari hasil gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam, Itwasda, dan Bitkum Polda Metro Jaya, Kenzha meninggal bukan karena dianiaya melainkan karena pengaruh mabuk sehingga yang bersangkutan beberapa kali terjatuh.
"Bukan karena dianiaya, korban beberapa kali terjatuh karena pengaruh alkohol," ucapnya.
Hal ini juga dibuktikan dari hasil analisa sejumlah CCTV di lokasi yang dilakukan ahli fisika dan komputer forensik. Hasilnya korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali di kawasan kampus akibat minuman keras tersebut. Selain itu korban juga terlihat memukul temannya karena pengaruh alkohol tersebut.
"Korban sempat terlihat mukul temannya sendiri, lalu dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus," ujarnya.
Dari hasil autopsi juga tidak ditemukan adanya luka bekas penganiayaan di sekujur tubuh korban. Namun, sejumlah luka ditubuhnya adalah luka bekas jatuh akibat pengaruh alkohol.
"Fakta-fakta itulah proses penyelidikan dihentikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikannya," tuturnya.

