Buka Opsi Revisi UU Ormas, Tito: Negara Tak Boleh Kalah oleh Intimidasi Bermantel Organisasi
SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai respons atas maraknya penyimpangan dan praktik koersif oleh sejumlah ormas di Indonesia.
Menurut Tito, salah satu opsi yang tengah digodok pemerintah adalah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Kita tidak bisa membiarkan ruang kebebasan digunakan untuk menekan masyarakat atau aparat. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi yang dibungkus dalam nama organisasi,” ujar Tito kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Dia menegaskan, kendari prinsip kebebasan berserikat tetap dijaga sebagai fondasi demokrasi, namun harus ada batas yang jelas agar tidak disalahgunakan.
Tito pun menyoroti pentingnya reformulasi pengawasan ormas, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan.
“Banyak ormas yang aktif menerima sumbangan, donasi, bahkan terlibat dalam proyek, tapi laporan keuangannya tidak jelas. Ini bisa membuka celah penyimpangan dan memicu konflik,” katanya.
Dia juga menyebut perlunya sanksi tegas terhadap ormas yang terlibat dalam tindakan kekerasan atau pemerasan, termasuk penggunaan pendekatan hukum pidana terhadap organisasi, bukan hanya individu pelakunya.
“Kalau perintah itu datang dari organisasi, maka tidak hanya pelaku yang diproses. Ormasnya sebagai entitas hukum juga harus bertanggung jawab,” ucap Tito.
Lebih jauh, Tito mengakui UU Ormas lahir dari semangat reformasi yang sangat menjunjung tinggi kebebasan sipil. Namun, dia menilai sudah waktunya aturan tersebut dievaluasi agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
“Setiap regulasi itu hidup dan harus menyesuaikan dengan situasi. Kalau situasinya menuntut pengawasan yang lebih ketat, maka regulasinya harus ikut berkembang,” tambahnya.
Kendati demikian, Tito memastikan, setiap langkah perubahan akan mengikuti mekanisme perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama DPR RI.

