Cegah Calo, Karding Janjikan Bikin Sistem Percepat Urus Dokumen PMI
SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding berkomitmen untuk memangkas prosedur pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal ini guna mempercepat proses keberangkatan dan mencegah calon pekerja migran (CPMI) menggunakan jalur ilegal.
"Dulu, saat masih di Kementerian Ketenagakerjaan, ada proses siap kerja yang bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan. Di kementerian saya sekarang, prinsipnya adalah cepat tapi tetap aman," ujar Karding dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2025.
Menurutnya, prosedur yang lambat mendorong Calon PMI mencari jalur pintas dengan menggunakan jasa calo dan berangkat secara ilegal. Karena itu, percepatan pengurusan dokumen menjadi prioritas.
"Kalau kita tetap pakai gaya lama, yang prosesnya berbulan-bulan, orang nggak akan tertarik lewat jalur resmi," ujarnya.
Dia menerangkan, pemangkasan prosedur ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan dua hal, yaitu pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, dan peningkatan kontribusi devisa dari sektor migran.
"Presiden meminta, pertama, pastikan pekerja migran Indonesia tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau human trafficking. Kedua, upayakan peningkatan devisa dari pekerja migran Indonesia," ujar Karding.

