Legislator Sebut Penggunaan Visa Non-Haji untuk Ibadah Haji Pelanggaran

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 25 April 2025 | 11:08 WIB
Ilustrasi suasana jemaah haji di Mekah. (SinPo.id/Dok. Kemenag)
Ilustrasi suasana jemaah haji di Mekah. (SinPo.id/Dok. Kemenag)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyebut penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran keimigrasian yang harus dicegah sejak awal. Sehingga tidak boleh diloloskan.

Hal itu ia sampaikan merespons kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin oleh aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama. 

Adapun 10 calon jemaah tersebut diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi.

"Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut marwah negara. Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah marwah negara yang dibawa," kata Pangeran, Jumat, 25 April 2025.

Menurutnya, pelanggaran prosedur keimigrasian tersebut harus ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi, dan harus ada perbaikan sistem pengawasan terkait jemaah haji non-prosedural. 

"Sejak dulu saya telah lama mendorong perbaikan Sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi," ungkapnya.

Pangeran pun menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau umrah. Sebab, haji ilegal berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri.

"Perlunya sosialiasi kepada calon jemaah agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetap bermasalah. Kasihan calon jemaah," ungkap Pangeran.

Selain itu, ia mengimbau pihak Imigrasi untuk lebih teliti dan tegas dalam memverifikasi dokumen keberangkatan ibadah haji, khususnya saat memasuki musim haji. Karena pencegahan di titik awal seperti bandara atau saat verifikasi paspor sangat krusial.

“Saya minta Imigrasi lebih memperketat pemeriksaan dan jangan ragu menolak keberangkatan calon jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Ini bukan semata prosedur, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi jemaah dan juga reputasi negara,” tegasnya

"Deteksi dini oleh Imigrasi itu sangat penting. Jangan sampai aparat lalai hanya karena percaya pada dokumen dari travel agent,” kata Pangeran menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI