DPR: Kasus OCI Lemah Jika Diusut Secara Pidana
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyebut kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), akan lemah jika diusut secara pidana.
Pasalnya, kasus tersebut sudah terjadi sekitar 28 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1997 silam. Sehingga kasus itu dianggap sudah kedaluwarsa di mata hukum. Namun akan berbeda jika diusut dalam hal pelanggaran HAM.
“Misalkan mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah. Lain halnya kalau bicara soal pelanggaran HAM,” kata Rudianto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Menurutnya, kasus tersebut juga akan sulit diinvestigasi apabila menggunakan UU tindak perdagangan anak, lantaran UU tersebut baru dibentuk pada 2002.
“Begini Undang-undang perdagangan anak itu lahir tahun 2002. Ini [kasusnya] ‘97. Jadi harus bicara argumentatif, kalau saya orang hukum, jadi tahu,” jelasnya.
Oleh karena itu, menekankan kasus ini lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan, karena korban juga korban meminta kepedulian dan pertanggungjawaban dari pihak OCI.
“Saya berharap hati pihak manajemen OCI ini bisa tergugah hatinya supaya bisa peka dan peduli kepada korban-korban yang sedang mencari keadilan ini,” ungkapnya.

