Gubernur DKI Tetapkan Pajak BBM Kendaraan di Jakarta Hanya Lima Persen

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 23 April 2025 | 18:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Berita Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Berita Jakarta)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah strategis dalam upaya menciptakan kota berkelanjutan dengan menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

Pramono menetapkan, tarif untuk kendaraan pribadi kini dipangkas menjadi 5 persen, sementara kendaraan umum hanya dikenakan 2 persen.

Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk dukungan nyata terhadap sistem transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

"Langkah ini bukan hanya soal keringanan pajak, tapi bagian dari visi besar menjadikan Jakarta kota yang lebih layak huni, dengan transportasi umum sebagai tulang punggung pergerakan warga," ujar Pramono kepada wartawan, Rabu, 22 April 2025.

Menurut Pramono, kendaraan umum memainkan peran sentral dalam mengurangi emisi karbon serta kemacetan, dua masalah klasik ibu kota yang selama ini menghambat kualitas hidup warga.

"Semakin banyak orang memilih angkutan umum, semakin rendah beban lingkungan kota ini. Penyesuaian tarif ini menjadi insentif agar pilihan itu makin menarik," jelasnya.

Pramono menegaskan, perubahan ini akan dituangkan dalam peraturan gubernur dan segera disosialisasikan ke masyarakat.

Sebagai informasi, tarif PBBKB sebelumnya telah menetap di angka 10 persen selama lebih dari satu dekade. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah kini memiliki ruang lebih fleksibel untuk mengatur kebijakan fiskal sesuai kebutuhan lokal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI