Komut IAE Ditagih KPK Soal Pengembalian Kerugian Negara USD15 Juta

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 22 April 2025 | 23:10 WIB
Asep Guntur (sinpo.id/ashar)
Asep Guntur (sinpo.id/ashar)

SinPo.id -  Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewa (AS) ditagih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Hal ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terkait pemeriksaan AS pada hari ini, 22 April 2025.

"Terkait pemeriksaan Pak AS, ini dalam perkara PGN ya. Ini terkait dengan masalah pengembalian (kerugian negara),” kata Asep di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

Asep menegaskan pihaknya terus
memaksimalkan pengembalian kerugian negara senilai USD15 juta.

"Sudah disampaikan waktu konpers (konferensi pers) itu USD15 juta. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari," tegas Asep.

KPK yakin total kerugian negara tersebut bisa dikembalikan secara maksimal.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang USD15 juta ini," ujar Asep.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI