Komisi II DPR Minta Kajian Ulang Revisi UU ASN Terkait Pengangkatan-Pemindahan ASN Eselon II
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan jika poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ialah terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.
Demikian disampaikan Zulkifar dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN'.
"Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat Eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat.
"(Kewenangan) di presiden lah, di tangan presiden," ucapnya.
Dia menjelaskan dalam UU ASN yang saat ini berlaku adalah wewenang tersebut didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan daerah.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi semangat dari otonomi daerah dalam UUD NRI 1945 bahwa kewenangan pusat didesentralisasikan ke daerah.
"Kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya," ujarnya.
Zulfikar menilai wacana perubahan dalam UU ASN tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang justru menghendaki kewenangan disentralisasikan kembali ke pusat.
"Kami Komisi II, berpikir (wacana perubahan) itu tidak ubahnya kita ingin melakukan sentralisasi," ucapnya.
Untuk itu, dia mengatakan Komisi II DPR RI meminta kepada Badan Keahlian DPR RI mendalami ulang wacana klausul perubahan dalam UU ASN tersebut.
"Meminta agar BKD DPR RI melakukan public hearing, kajian kembali, tentang perubahan ini supaya kita mendapatkan dasar yang sungguh sangat kuat, baik dari sisi filosofis, sisi yuridis, maupun sisi sosiologis kenapa perubahannya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas komisinya atas penugasan Badan Legislasi DPR RI.
"Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," kata Rifqinizamy.

